Untuk melakukan permohonan akses pada PSE pun memiliki syarat yang sangat ketat yaitu harus ada penetapan dari pengadilan dan dasar kewenangan yang sah.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo sebagaimana dilansir dari antara, instansi yang bisa memantau adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan, dan harus dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Kominfo Akhirnya Jelaskan Alasan Blokir Paypal: Dinilai Tidak Hormati Kedaulatan Jika Tidak Daftar
Kata Semuel Abrijani, contoh lembaga yang bisa meminta data kepada PSE adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan praktek pencucian uang.***