Jurnal Makassar – Pada tanggal 30 Juli 2022, Kominfo telah memblokir beberapa situs yang belum mendaftar PSE di Indonesia.
Salah satu yang diblokir adalah aplikasi layanan pembayaran lintas negara Paypal.
Sejumlah freelancer yang memiliki klien dari luar negeri biasanya menggunakan Paypal untuk menerima bayaran atas pekerjaan mereka.
Baca Juga: Pasca Dihajar Madura United FC, PS Barito Putera Bangkit dan Raih Poin Penuh Atas Borneo FC
Banyak dari mereka yang mengeluh dengan diblokirnya Paypal karena masih memiliki dana yang belum dicairkan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa setiap negara memiliki aturan layanan keuangan.
Layanan keuangan di Indonesia harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau OJK.
Baca Juga: Daftar 8 Situs Platform Digital yang Diblokir Kominfo Pada, Ada Yahoo
Penyedia layanan keuangan tersebut akan dianggap illegal jika tidak terdaftar dalam lembaga tersebut.