Kominfo Akhirnya Jelaskan Alasan Blokir Paypal: Dinilai Tidak Hormati Kedaulatan Jika Tidak Daftar

- 31 Juli 2022, 12:05 WIB
Kominfo akhirnya buka blokir PayPal selama 5 hari saja. Mulai dari jam 10 pagi pada hari ini, 31 Juli 2022. Ayo, segera tarik uangmu.
Kominfo akhirnya buka blokir PayPal selama 5 hari saja. Mulai dari jam 10 pagi pada hari ini, 31 Juli 2022. Ayo, segera tarik uangmu. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Jurnal Makassar – Pada tanggal 30 Juli 2022, Kominfo telah memblokir beberapa situs yang belum mendaftar PSE di Indonesia.

Salah satu yang diblokir adalah aplikasi layanan pembayaran lintas negara Paypal.

Sejumlah freelancer yang memiliki klien dari luar negeri biasanya menggunakan Paypal untuk menerima bayaran atas pekerjaan mereka.

Baca Juga: Pasca Dihajar Madura United FC, PS Barito Putera Bangkit dan Raih Poin Penuh Atas Borneo FC

Banyak dari mereka yang mengeluh dengan diblokirnya Paypal karena masih memiliki dana yang belum dicairkan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa setiap negara memiliki aturan layanan keuangan.

Layanan keuangan di Indonesia harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau OJK.

Baca Juga: Daftar 8 Situs Platform Digital yang Diblokir Kominfo Pada, Ada Yahoo

Penyedia layanan keuangan tersebut akan dianggap illegal jika tidak terdaftar dalam lembaga tersebut.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah