Jurnal Makassar – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus malam.
“Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri” ujar irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, penyidik khusus menduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ini Lokasi Penahanan Empat Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J
“Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran,” lanjut Irjen Dedi.
Pengiriman Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Polri juga bukan sebagai tersangka.
Ini ditegaskan oleh Irjen Dedi Prasetyo bahwa Ferdy Sambo saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah,” tutur Irjen Dedi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Alasannya Tidak Bisa Dipublikasikan, Ada Apa?
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan bahwa Kapolri akan membuka kasus ini secara transparan.