Bharada E dijerat pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap Umur Hingga Pekerjaanya
Mahfud MD menambahkan bahwa kasus tewasnya Brigadir J kemungkinan akan menjadi dark number case jika tidak ada pengawalan dari media dan LSM.
“Dulu jika tidak ada perubahan, mungkin bisa jadi ‘dark number’, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,”jelas Mahfud MD.***