Jurnal Makassar – Setelah sebulan kasus kematian Brigadir J, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka keempat baru saja diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sempat Minta Maaf Pada Institusi Polri, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1973.
Irjen Ferdy Sambo adalah anak dari seorang Mayor Jenderal Polisi (Purn) Pieter Sambo, dan menantu dari Jenderal TNI.
Irjen Ferdy Sambo memiliki tiga orang anak dari pasangannya Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994, PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti ( 2018).