Sempat Minta Maaf Pada Institusi Polri, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:52 WIB
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Jurnal Makassar – Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru saja disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ini 5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo, Ada Kasus Bom Sarinah

Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Yaitu tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob karena ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Breaking News Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Selain Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x