Jurnal Makassar – Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru saja disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Kapolri menambahkan bahwa Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Yaitu tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob karena ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Breaking News Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J
Selain Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.