Usai Buka Suara Terkait Fakta Kematian Brigadir J, Mahfud MD Ingatkan Bharada E Bisa dalam Bahaya

- 10 Agustus 2022, 09:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bicara motif pembunuhan Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD bicara motif pembunuhan Brigadir J /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengingatkan Bharada E soal keselamatannya.

Peringatan itu disebabkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E telah memberikan pengakuan soal fakta yang sebenarnya terkait kematian Brigadir Joshua.

Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Terungkap? Mahfud MD: Sangat Sensitif

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membenarkan bahwa kliennya turut menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Namun, pengacaranya menegaskan bahwa perbuatan kliennya tersebut dilakukan karena berada dibawah tekanan atasannya dan terpaksa menembak Brigadir J.

Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya Bharada E membuka suara terkait fakta terkait penembakan Brigadir J.

Baca Juga: PSM Makassar Terancam Kehilangan Dua Sosok Pemain Inti di Final Piala AFC Zona ASEAN

Menurut Deolipa Yumara termasuk kuasa hukum Bharada E, kronologis kejadian kematian Brigadir J hanyalah rekayasa atau skenario saja seperti yang diakui oleh kliennya.

“Dia (Bharada E) sudah bilang ya, kemarin adalah scenario. Sedangkan yang ini adalah riil (fakta sebenarnya),” ujar Deolipa.

Untuk itu, Mahfud MD meminta kepada Polri agar memberikan fasilitas keamanan yakni LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Menang atas Kedah FC 2-1, PSM Makassar Melaju ke Final Piala AFC Zona ASEAN 2022

LPSK merupakan Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal tersebut sesuai Visi dari LPSK itu sendiri yakni mewujudkan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana.

“Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa, 9 Agustus 2022, dilansir dari Antara.

Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan, diracun, atau apapun yang berpotensi membahayakan atau mengancam keselamatannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo yang Merupakan Tersangka Tewasnya Brigadir J

“Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan,” ujar Menko Polhukam tersebut.

Selanjutnya Mahfud mengapresiasi kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengkomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahannya harus patuh terhadap perintah atasannya itu. Hal tersebut berlaku di kepolisian. Atas perintah tersebut, terjadilah penembakan kepada Brigadir J hingga tewas. ***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah