Jurnal Makassar - Setelah sebulan kasus kematian Brigadir J menjadi perbincangan publik, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan membuat scenario seolah-olah terjadi baku tembak.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Tidak Menyangka Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan : Anak Kami Yoshua Tidak Pernah…
Sementara Bripka RR, dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut pun terancam dijerat hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Meskipun Kapolri telah menetapkan tersangka dan mengungkap perannya, motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri.
Baca Juga: Daftar Kasus Ferdy Sambo Selama Menjabat, Kini Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri belum mengungkap apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.