LPSK Beberkan Alasan Tidak Berikan Perlindungan Terhadap Istri Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 06:05 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan alasan LPSK kemungkinan batal memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi karena sejumlah alasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan alasan LPSK kemungkinan batal memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi karena sejumlah alasan. /Antara/lpsk.go.id/

Jurnal Makassar – Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya istri Ferdy Sambo membuat laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

Akan tetapi laporan istri Ferdy Sambo tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Profil Bripka Matius Marey Ajudan Ferdy Sambo yang Punya Tato dan Brewok

Baca Juga: Komnas HAM : Ferdy Sambo Mengaku Sebagai Aktor Utama dan Rekayasa Kematian Brigadir J

Oleh karena status hukum istri Ferdy Sambo menjadi tidak jelas inilah yang membuat LPSK tidak memberikan perlindungan.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa status hukum istri Irjen Ferdy Sambo saat ini bukan sebagai saksi maupun korban.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara yang Telah Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x