Jurnal Makassar – Bharada E telah diberikan perlindungan oleh LPSK terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Akan tetapi LPSK meminta Bharda E untuk konsisten dalam memberikan keterangan.
Edwin Partogi mengatakan akan memberikan sanksi jika Bharada E tidak konsisten atau selalu mengubah keterangan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Seol In Ah Pemeran Drama Business Proposal Lengkap dengan Film yang Diperankannya
Sanksi tersebut adalah status Bharada E sebagai justice collaborator akan dicabut.
“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Status justice collaborator Bharada E juga akan dicabut jika tidak mendukung mengungkapkan perkara.
Baca Juga: Seol In Ah Artis Drakor Business Proposal Ternyata Ngefans dengan Band Rock Indonesia Slank
“Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut,” lanjutnya dilansir dari pmjnews.