LPSK Akan Cabut Status Justice Collaborator Jika Bharada E Lakukan Hal In

- 17 Agustus 2022, 06:08 WIB
LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator /PMJ News

Jurnal Makassar – Bharada E telah diberikan perlindungan oleh LPSK terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Akan tetapi LPSK meminta Bharda E untuk konsisten dalam memberikan keterangan.

Edwin Partogi mengatakan akan memberikan sanksi jika Bharada E tidak konsisten atau selalu mengubah keterangan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Seol In Ah Pemeran Drama Business Proposal Lengkap dengan Film yang Diperankannya

Sanksi tersebut adalah status Bharada E sebagai justice collaborator akan dicabut.

“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Status justice collaborator Bharada E juga akan dicabut jika tidak mendukung mengungkapkan perkara.

Baca Juga: Seol In Ah Artis Drakor Business Proposal Ternyata Ngefans dengan Band Rock Indonesia Slank

“Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut,” lanjutnya dilansir dari pmjnews.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x