Pelaku Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Diberikan SP III

- 18 Agustus 2022, 16:43 WIB
Kawan Lama Group Group Lagi Buka Loker Banyak Posisi, Lihat Cara Lamarnya di Sini/kawanlamagroup.com/
Kawan Lama Group Group Lagi Buka Loker Banyak Posisi, Lihat Cara Lamarnya di Sini/kawanlamagroup.com/ /

Jurnal Makassar – Kawan Lama Group akhirnya memberikan tindakan terhadap terduga pelaku pelecehan di grup chat yang dialami oleh karyawan wanita.

Kawan Lama Group memberikan SP III terhadap karyawan terduga pelaku pelecehan tersebut.

“Pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III,” kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka

Akan tetapi, Dasep Suryanto tidak membeberkan siapa saja nama yang terlibat dan jumlah karyawan yang diberikan SP III.

Ia membenarkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual verbal dalam grup chat aplikasi whatsapp.

Ia juga menambahkan bahwa grup chat tempat terjadinya pelecehan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas perusahaan.

Baca Juga: Tanggapi Pidato Jokowi, Greenpeace: Krisis Iklim, Deforestasi, dan Masyarakat Adat Hilang di Pidato Presiden

“Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan,” lanjutnya dilansir dari antara.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x