Jurnal Makassar – Kawan Lama Group akhirnya memberikan tindakan terhadap terduga pelaku pelecehan di grup chat yang dialami oleh karyawan wanita.
Kawan Lama Group memberikan SP III terhadap karyawan terduga pelaku pelecehan tersebut.
“Pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III,” kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka
Akan tetapi, Dasep Suryanto tidak membeberkan siapa saja nama yang terlibat dan jumlah karyawan yang diberikan SP III.
Ia membenarkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual verbal dalam grup chat aplikasi whatsapp.
Ia juga menambahkan bahwa grup chat tempat terjadinya pelecehan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan,” lanjutnya dilansir dari antara.