Jurnal Makassar – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri agar polisi yang berusaha menghalangi penyidikan segera dijadikan tersangka.
“Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” kata Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu, 17 Agustus.
Kamaruddin Simanjuntak tidak ingin para polisi tersebut hanya diberikan sanksi pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Valentina Dyastika Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2022
“Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," lanjutnya.
Termasuk yang ingin Kamaruddin Simanjuntak segera dijadikan sebagai tersangka adalah istri Ferdy Sambo.
Menurutnya, meski istri Ferdy Sambo terkenal sebagai orang yang baik akan tetapi ia jatuh dalam pergaulan yang salah.
Baca Juga: LPSK Akan Cabut Status Justice Collaborator Jika Bharada E Lakukan Hal In