BLT ini akan didistribusikan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
2. Rp9,6 T subsidi upah
Bantuan subsidi upah akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan.
Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu dan akan dibayarkan sekali oleh kemnaker.
3. Rp2,17 T DTU
Baca Juga: Polri Akan Hadirkan Seluruh Tersangka Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pemerintah meminta kepada pemerintah daerah agar menggunakan 2% Dana transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan, serta memberikan perlinsos tambahan.***