Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai Besok, KPU RI Gladi Bersih

- 18 Oktober 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi: Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Ilustrasi: Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x