KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.***