Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai Besok, KPU RI Gladi Bersih

- 18 Oktober 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi: Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Ilustrasi: Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JurnalMakassar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi akan membuka waktu pendaftaran untuk calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Untuk menyambut para Capres dan Cawapres yang akan mendaftar, pihak KPU RI melakukan gladi bersih dilakukan di aula dan halaman Kantor KPU RI, Rabu 18 Oktober 2023 mulai pukul 14.50 WIB.

Dilansir dari keterangan di Antara, terdapat panggung yang akan digunakan oleh calon peserta Pilpres berorasi.

Baca Juga: Erick Thohir Urus SKCK, Sinyal Kuat Jadi Cawapres Prabowo Subianto?

Kemudian, tribun untuk para pendukung bakal pasangan capres-cawapres pun sudah tertata rapi.

Selain itu, personel pengamanan dalam (pamdal) juga sudah disiapkan untuk menjaga ketertiban selama pendaftaran.

Berdasarkan susunan acara yang dibacakan oleh pembawa acara, pembukaan pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Pemilu 2024.

Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres bersama para pendukung yang maksimal 30 orang dipersilakan masuk ke Gedung KPU RI, sementara pendukung lainnya sebanyak maksimal 170 orang dipersilakan menunggu di tribun panggung.

Baca Juga: Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Rencanakan Daftar ke KPU Sebagai Capres dan Cawapres

Bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 pun menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran kepada pimpinan KPU di aula, lalu keluar menuju panggung untuk menyampaikan visi dan misi mereka.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x