Ganjar Pranowo dan Mahfud Resmi Mendaftar Capres-Cawapres, Megawati Soekarnoputri: Harapan Baru

- 19 Oktober 2023, 13:52 WIB
Pasangan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud MD menyerahkan berkas pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud MD menyerahkan berkas pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan penyelenggara pemilu," ujar Megawati.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis siang.

Baca Juga: Tim Densus 88 Polri Tangap Pria Terduga Jaringan Teroris di Sambas

KPU menjadwalkan pasangan itu mendaftar pada pukul 11.00 WIB, tetapi rombongan Ganjar-Mahfud baru masuk ke Kantor KPU RI sekitar pukul 12.15 WIB. Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan capres dan cawapres kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024.

KPU RI membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x