SKCK Gibran Rakabuming Raka Telah Terbit, Baintelkam Polri: Ditandatangani Jam 09.00

- 23 Oktober 2023, 10:23 WIB
Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. /Antara/Mohammad Ayudha/

JurnalMakassar.com - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka, Senin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pukul 09.00 WIB.

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: PB IDI Mengingatkan Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres Harus Independen dan Imparsial

Sebelumnya, Baintelkam Polri juga sudah menerbitkan SKCK milik sejumlah peserta pemilihan presiden, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dideklarasi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Hanura: Masih Juru Kampanye Ganjar Pranowo

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x