KPU Sebut Capres dan Cawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS

- 24 Oktober 2023, 12:52 WIB
Kantor KPU
Kantor KPU /Karawangpost/

JurnalMakassar.com - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan apabila salah satu pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham, Selasa 24 Oktober 2023.

Dia mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Makassar, Gowa, Takalar hari Ini 24 Oktober 2023 Berlangsung Hingga 4 Jam

Adapun angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden: mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon kepada KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Idham menyebutkan jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang, termasuk personalia pelayanan pemeriksaan.

"Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan, yaitu tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa dan tim pendukung," jelasnya.

Baca Juga: BI Sulsel dan FEB Unhas Gelar Bincang Ekonomi Bahas Peluang dan Tantangan Implementasi Digital Farming

Untuk diketahui, ada dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang melakukan pendaftaran ke KPU RI pada Kamis 19 Oktober, yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x