Mahasiswa Desak Polisi Tindak Pelaku Rudapaksa di Polres Gowa

- 13 November 2023, 17:59 WIB
Sejumlah DPP Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (HIPMA) gelar aksi unjuk rasa menindak lanjuti kasus rudapaksa di Polres Gowa
Sejumlah DPP Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (HIPMA) gelar aksi unjuk rasa menindak lanjuti kasus rudapaksa di Polres Gowa /HO-DPP HIPMA Gowa

JurnalMakassar.com - Ketua Umum DPP Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (HIPMA)
Gowa Gunung Sumanto memberikan atensi terhadap kasus rudapaksa dilingkup Polres Gowa, belum lama ini.

Gunung Sumanto dalam keterangannya mengatakan jika pada tahun 2023 terjadi sekitar 670 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan 206 atau 38 persen dari 670 kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual.

“Kabupaten Gowa menempati posisi ke-2 terbesar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 66,” katanya, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Selenggarakan Uji Publik Capres dan Cawapres, Muhaimin: Pasangan Amin Siap Hadir

Lebih lanjut, kata Gunung Sumanto Sulawesi Selatan sedang dalam kondisi darurat kekerasan perempuan dan anak. Mengenai kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak yang sedang berjalan proses hukumnya di Polres Gowa, Gunung Sumanto berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.

“Penting untuk dipastikan, korban dalam proses hukumnya mendapatkan perlakuan yang baik dan tidak diskriminatif, sehingga bermuara pada terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Selain itu, juga menjadi penting Polres Gowa dalam mencari peristiwa pidananya senantiasa bersandar pada fakta. Hal ini menjadi penting, agar kebenaran materil dapat terungkap demi tegaknya hukum dan keadilan.

Terakhir, hak-hak anak korban rudapaksa kiranya penting untuk tetap diberikan perlindungan sebagaimana ketentuan Pasal 59A UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan social serta pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya.

Baca Juga: 302 Pinjol dan Pinpri Diblokir Satgas Pasti

“Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan social bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemberian perlindungan dan pemdampingan pada setiap proses peradilan,” tutup Gunung Sumanto.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x