Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi? Ustad Adi Hidayat: Hati-hati Gaji Bisa tidak Berkah

- 15 Februari 2022, 11:15 WIB
Menggunakan fasilitas kantor, ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Menggunakan fasilitas kantor, ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar YouTube/ Adi Hidayat Official/

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam aturan biasanya ada batas-batas toleransi yang dimaklumkan. Dan kebanyakan orang pun sudah memahami bahwa itu adalah batasan normal yang bisa ditoleransi.

“Misalnya ketika Anda kerja dan mengambil jeda untuk rehat. Dan itu masih adalam konteks menyelesaikan pekerjaan, dan tidak menurunkan kualitas pekerjaan, itu hal yang normal, “ jelas Ustadz Adi Hidayat.

Di sela-sela bekerja, kadang kita beristirahat sejenak. Ngobrol dengan teman, ngopi untuk menyegarkan badan. Itu masih dalam batas yang ditoleransi.

Ustadz Adi Hidayat menyarankan kepada penanya untuk mengecek kembali perjanjian kerjanya. Apakah 8 jam bekerja itu yang penting target selesai. Tidak masalah melakukan aktivitas lain, yang penting target pekerjaan selesai.

Baca Juga: Klarifikasi Ustad Khalid Basalamah Tentang Videonya yang Diduga Mengharamkan Wayang

“Apalagi sekarang musim WFH. Dan perusahaan pasti sudah tahu kalau bekerja dari rumah, pasti banyak kegiatan-kagiatan lain yang dilakukan. Tapi perusahaan memaklumi itu. Yang penting tugas yang diberikan selesai,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Namun apabila perjanjian kerjanya ada pasal yang menyebutkan selama bekerja harus fokus pada pekerjaan saja, maka kata Ustadz Adi Hidayat, wajib menghormati perjanjian itu. Jika bergeser dari perjanjian itu, maka Allah akan berikan keadilan-Nya.

Ustadz Adi Hidayat memberi contoh, kalau perjanjian kerjanya 8 jam, tetapi 1 jamnya digunakan untuk melakukan hal-hal yang menyalahi kontrak kerja. Maka rejeki yang dia dapat dalam 1 jam itu ada ketidakberkahan di dalamnya.

Ustadz Adi Hidayat menggambarkan, “Jadi kalau digaji 8 juta untuk 8 jam, nah gaji 1 juta untuk 1 jam yang menyimpang itu, kita tidak tahu hilang begitu saja.”

Penggunaan Fasilita Perusahaan

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah