Jurnal Makassar - Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam apakah diperbolehkan?
Pada hari lebaran biasanya dijadikan sebagai waktu berkumpul bersama keluarga besar.
Tak jarang saat lebaran juga menjadi momen-momen perjodohan antara sepupu atau kerabat jauh lainnya.
Baca Juga: Enzy Storia Ungkap Hal Ini Kepada Refal Hady Pemeran ‘Mas Bian’ Serial Wedding Agreement
Oleh karena itu tak jarang orang-orang mempertanyakan hal tersebut, khususnya hukum menurut agama Islam.
Para ulama sepakat bahwa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan.
Sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Ahzab ayat 50
Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."
Baca Juga: Masih Suasana Lebaran, Tim Piala Thomas dan Uber 2022 Indonesia Berangkat Menuju Thailand