Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Simak Penjelasan Berikut

- 4 Mei 2022, 17:20 WIB
apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya
apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya /

Jurnal Makassar - Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam apakah diperbolehkan?

Pada hari lebaran biasanya dijadikan sebagai waktu berkumpul bersama keluarga besar.

Tak jarang saat lebaran juga menjadi momen-momen perjodohan antara sepupu atau kerabat jauh lainnya.

Baca Juga: Enzy Storia Ungkap Hal Ini Kepada Refal Hady Pemeran ‘Mas Bian’ Serial Wedding Agreement

Oleh karena itu tak jarang orang-orang mempertanyakan hal tersebut, khususnya hukum menurut agama Islam.

Para ulama sepakat bahwa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan.

Sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Ahzab ayat 50

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."

Baca Juga: Masih Suasana Lebaran, Tim Piala Thomas dan Uber 2022 Indonesia Berangkat Menuju Thailand

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x