Atas dasar itu ulama sepakat bahwa menikahi sepupu itu diperbolehkan.
Walaupun dari segi agama, menikahi sepupu itu diperbolehkan namun jika dalam hal kesehatan justru memiliki beberapa resiko.
Terutama pada anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut besar kemungkinan akan membuat persamaan genetik dan DNA semakin besar antara kita dengan sepupu yang dinikahi.
Walaupun demikian hal itu tak selamanya benar, ada juga pasangan diluar sana yang melahirkan anak dengan keadaan sehat dan baik-baik saja.***