Ini penjelasan hukum mengganti hutang puasa Ramadan dengan Qada dan Fidyah

- 2 Maret 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi. Ketahui tata cara membayar hutang puasa Ramadhan
Ilustrasi. Ketahui tata cara membayar hutang puasa Ramadhan /Pixabay/hmzasefaa

2. Membayar fidya

Namun bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa dengan cara qadha maka diperbolehkan melakukan dengan cara lain yaitu membayar fidya.

Fidya, berarti denda yang wajib dibayar karena telah melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan kewajiban. Fidya bulan Ramadan dilakukan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalakan. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaanya dapat dilakukan perhari atau dibayar sekaligus bergantung keputusan masing-masing. Yang penting takarannya tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan.

Adapun orang-orang yang dibolehkan membayar fidya adalah ibu hamil dan menyusui, orang lanjut usia, yang sedang sakit parah, dan orang yang meninggal sebelum sempat mengganti puasanya. Juga mereka yang terlambat mengqada puasanya hingga masuk bulan Ramadan.

Berikut niat-niat membayar fidya bulan Ramadan

a. Niat Fidya bagi ibu hamil dan menyusui

Baca Juga: Lirik Lagu Back to DecemberTaylor Swift

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
"Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang menyusui fardu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

b. Niat fidya bagi orang yang sakit parah

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x