نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
"Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
c. Niat fidya bagi orang meninggal (dibayarkan oleh wali/Ahli waris)
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘shaumi ramadhani lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah”.
d. Niat fidia bagi yang terlambat mengqada puasa.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fityatal ‘anta khoiri qadhaa i shaumi ramadhona fardha lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Bagi yang masih memiliki hutang puasa diwajibkan untuk membayarnya karena namanya hutang harus segera dibayarkan.
Allah SWT memberikan beberapa pilihan bagi orang yang memiliki hutang puasa karena kondisi tertentu.