Misalnya: Orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 km, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam hari Ramadan, dan perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: BI wujudkan 7 program unggulan Jaga Ketahanan Pangan Nasional di Kick Off GNPIP 2023
2. Golongan yang hanya wajib fidya
Orang yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqada puasanya adalah orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen.
Golongan tersebut seperti orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lansia renta yang lemah fisiknya.
3. Golongan yang wajib qada dan fidya
Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini.
Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya, kendati sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh.
Baca Juga: Hukum belum mengqada atau mengganti puasa sebelum masuk Ramadan
Kedua, orang yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasanya tidak ia bayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya.