Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pencucian Uang PT Asabri

- 7 Maret 2021, 16:39 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. /Dok. Kejaksaan.go.id

Karena itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dlam hal ini PT ASABRI, ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x