Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi pelajar di Indonesia, dengan adanya Program Indonesia Pintar.
Maka pelajar barhak mendapatkan bantuan dari program PIP ini.
Untuk itu simak kriteria peneriam bantuan PIP dalam artikel ini sebelum terlambat.
Baca Juga: Buruan, Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Ada, Cek Disini Dapat Rp2,4 Juta
Pada bulan Agustus hingga September 2021 pencairan bantuan PIP/KIP tersebut telah dicairkan oleh pemerintah sejak Agustus 2021 ini.
Apa itu PIP dan siapa saja yang menjadi sasaran penerima dalam bantuan pemerintah jenis PIP/KIP tersebut?
Simak penjelasan berikut tentang PIP/KIP di bawah ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai kepada anak sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga merupakan bagian dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah Tahun 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Hingga Rp4,4 Juta
Atau dengan kata lain, bahwa program penyaluran kepada masyarakat oleh pemerintah telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk dijadikan sebagai data penerima bantuan tersebut.
Adapun sasaran penerima bantuan program PIP oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
Pertama, siswa/siswi yang telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, dengan indikator yang telah ditentukan, atau melalui beberapa pertimbangan.
Ketiga, siswa/siswi SMK yang menempuh studi keahlian dalam kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, juga kemaritiman.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin Tahap 1 dan Tahap 2 di Makassar 26 - 27 Agustus 2021
Hal yang paling penting diperhatikan adalah penerima KIP adalah siswa/siswi yang terdaftar dalam lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA/sederajat.
Serta siswa/siswi yang terdaftar dalam sekolah nonformal seperti PKBM, SKB, dan LKP.***