Adapun golongan siswa-siswi yang berhak mendapatkan dana KJP adalah sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah melakukan cek status penerima KJP Plus tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id.
Berikut ini adalah cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 di kjp.jakarta.go.id :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK