Jurnal Makassar - Pengumuman pencairan dana KJP dan KJMU tahap 2 sudah rilis.
KJP Plus dan KJMU tahap 2 mulai dicairkan pada 29 November 2021.
Oleh karena itu, pantau rekening di aplikasi JakOne, apakah dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 telah diterima atau belum.
Namun sebelum itu, ketahui beberapa informasi mengenai KJP Plus dan KJMU tahap 2, termasuk syarat dan cara cek status penerima.
KkjBaca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Cair ke Rekening Siswa-Siswi DKI Jakarta? Aktifikan Notifikasi Aplikasi JakOne Kamu
Selain itu, ketahui juga besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap yang akan diterima oleh sejumlah siswa-siswi dan mahasiswa DKI Jakarta.
Seperti diketahui, KJP Plus dan KJMU tahap 2 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada sejumlah pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat.
Adapun golongan siswa-siswi yang berhak mendapatkan dana KJP adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Pastikan Tanda dan 3 Syarat Ini Agar Dana KJP Plus Tahap 2 Mengalir ke Rekening
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.