Bunuh Selebgram Makassar, Mahasiswi di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

5 Maret 2021, 18:28 WIB
ilustrasi penusukan dan pembunuhan pada selebgram Makassar. /PIXABAY/Clker-Free-Vector-Images

Jurnal Makassar – Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar diancam hukuman 15 tahun penjara.

Mahasiswi berinisial AS itu merupakan pelaku yang menusuk selebgram AP hingga merenggang nyawa, Jumat 5 Maret 2021 di salah satu wisma di Kecamatan Panakkukang.

Pelaku AS disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban.

Baca Juga: Selebgram Makassar Tewas Bersimbah Darah di Wisma, Siapa Pelakunya?

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, sejauh ini motif pelaku pembunuhan seoebgram masih di dalami.

"Sementara didalami tetapi info awal terkait hasil wawancara kami dengan pelaku memang pernah tapi tidak pernah terlaksana karena selalu gagal ketemu," ujar Supriady.

Ia menambahkan, AS melakukan aksi penusukan secara brutal hingga puluhan kali dengan menggunakan pisau dapur.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Selebgram Makassar Seorang Perempuan, Apa Motifnya?

Atas pebuatan AS membuat AP kehabisan darah sebelum sampai di rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

"Sebagian di wilayah dada. Kalau tusukan ada puluhan sampai memang korban kehabisan darah pada saat minta tolong di resepsionis," tambah Supriady.

Sebelumnya, penemuan mayat ini sempat menghebohkan warga sekitar.

Baca Juga: KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Namun, dia menyebut bahwa pria yang ditemukan tewas itu diduga dibunuh.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler