Rencana Kemendag Terapkan SNI Gula Konsumsi, IKAGI: Akan Berdampak Munculnya Isu Krusial

- 14 Februari 2021, 16:18 WIB
Caption foto: Seorang Karyawan PG Bone Sulawesi Selatan menutup hasil produksi gula menggunakan mesin.
Caption foto: Seorang Karyawan PG Bone Sulawesi Selatan menutup hasil produksi gula menggunakan mesin. /IST/JurnalMakassar/Aas

Ia menambahkan beberapa pabrik yang menggunakan proses sulfitasi yang muara produksinya berupa Gula Rafinasi. Pabrik Gula berlabel BUMN didominasi pabrik dengan proses sulfitasi.

"Mayoritas Pabrik Gula BUMN adalah pabrik yang menggunakan proses sulfitasi. Hanya PTPN XII dan PG Glenmore yang pabrik baru menggunakan proses defekasi karbonatasi," kata Wardi.

Baca Juga: Delapan Rekomendasi Film Rayakan Valentine di Masa Pandemi Virus Corona

"Sehingga bisa memproduksi gula rafinasi (ICUMSA/warna gula bisa di bawa 100 IU), di PTPN XI ada pabrik lama yang juga sudah diubah ke proses karbonatasi, yakni PG Semboro," tambahnya.

Polemik konsumen GKR dan GKP menjadi perhatian utama. Dominasi pasar yang tidak seimbang jadi persoalan serius bagi pabrik gula menggunakan proses sulfitasi. Namun, GKR dan GKP bakal akan disatukan.

"Kalau pasar disatukan, maka mayoritas gula rafinasi diproduksi oleh pabrik gula proses karbonatasi. Mayoritas GKR dimiliki pabrik gula swasta. Akan lebih berpeluang mendominasi pasar Gula Kristal Putih (GKP) yang mayoritas pabrik gula BUMN yang menggunakan proses sulfitasi," jelasnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Angkat Bicara Terkait Tuduhan Radikal Terhadap Din Syamsuddin

Wardi juga mengungkapkan, GKP cukup berat masuk pasar GKR, karena pelaku industri lebih membutuhkan GKR.

"Gula Kristal Putih (GKP) cukup berat masuk ke pasar Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang dominan dibutuhkan industri makanan minuman"

Notabene pasar industri tersebut dimiliki juga oleh pabrik gula swasta, karena BUMN cenderung tidak punya industri makanan minuman," lanjutnya.

Halaman:

Editor: St. Aas Mahari Basri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah