Jurnal Makassar - Rencana Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) untuk menerapkan SNI gula konsumsi direspons organisasi Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI).
Rencana penerapan kebijakan baru ini akan berdampak munculnya isu krusial. Salah satunya, perubahan ICUMSA dari maksimal 300 IU menjadi 200 IU. Selain itu juga penyatuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Menurut IKAGI isu ini menjadi tantangan besar bagi beberapa Pabrik Gula (PG) yang sebagian masih menerapkan proses sulfitasi.
Baca Juga: Trauma Healing Kurangi Stres Anak-anak Korban Gempa Sulbar
Tak hanya itu, juga memerlukan investasi untuk meningkatkan kinerja pengolahan.
IKAGI juga memprediksi perlu peningkatan kapabilitas SDM pabrik gula nantinya. Mitigasi risiko terus digalakkan oleh semua stekholder.
Perhatian serius potensi kekayaan ekonomis pemberlakuan satu SNI GKP dan GKR bagi keberlangsungan industri gula nasional berbasis tebu.
Baca Juga: Empat Bulan Berlalu, Begini Kabar Terbaru 3 Bocah Hilang di Langkat 2021
"Tantangan semakin berat karena akan ada penyatuan pasar GKP dan GKR," ungkap Sekjen IKAGI Wilayah Timur Indonesia, Wardi Samad, 14 Februari 2021.