Jurnal Makassar - PLN memutus aliran listrik dua instansi pemerintahan Kota Makassar, yaitu kantor satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Alasan pemutusan aliran listrik tersebut karena adanya penunggakan pembayaran.
Tagihan rekening listrik mencapai 16 juta.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir membenarkan adanya pemutusan aliran listrik tersebut.
Baca Juga: Data Baru Kasus Covid-19 Bertambah 10.614 Orang Terkonfirmasi Positif
Baca Juga: Meninggal saat Rumahnya Dilanda Banjir, Maryati Dikenal sebagai Tokoh Agama
"Iya benar diputus setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN," katanya.
Kata dia, keterlambatan pembayaran listrik sudah sering terjadi tapi baru kali ini dilakukan pencabutan aliran listrik.
"Kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut," jelasnya.
Baca Juga: Epidemiolog Unhas Pertanyakan Transparansi Vaksin Nusantara yang Dikembangkan Terawan