Beredar Surat Satgas Covid Sulsel Izinkan Ziarah Kubur ke Tempat Pemakaman Macanda

- 20 Maret 2021, 05:46 WIB
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.*
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.* /Muhammad Adimaja/ANTARA

Jurnal Makassar – Sebuah surat beredar luas di media sosial menyebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan memberi izin untuk berziarah ke Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda.

Dalam surat dengan nomor    /SEd/III/2021 itu ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tanggal 12 Maret kemarin.

Keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPK Macanda sudah dibolehkan berkunjungan dengan memenuhi beberapa syarat dari Satgas.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Eropa, Big Match Ajax Vs AS Roma Paling Dinanti

Terpenting adalah tetap menjaga protokol kesehatan.

“Berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat provinsi Sulawesi Selatan yang mana jika pelaksanaannnya diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat maka resiko penularan Covid-19 tidak ada,” tulis ketergan dalam surat itu

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kegiatan ziarah di TPK Macanda diperbolehkan dengan beberapa ketentuan,” menambahkan redaksi kata sebelumnya.

Dalam surat itu juga dituliskan syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin berziarah:

1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari satgas

2. Jadwal ziarah adalah setiap hari jam 09.30-11.30 dan 15.30-17.30 WITA

3. Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombangan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi)

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan dan petugas Macanda

7. Wajib menjalankan protokol kesehatan, emnggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti Hazmat.

Baca Juga: Pemeran Sinetron Cinta Fitri Cynthiara Alona Jajakan PSK Bawah Umur dengan Tarif Rp400 Ribu

Baca Juga: Mantan Suami Naik Pelaminan, Laudya Cynthia Bella Berserah Diri

Baca Juga: Pertandingan Persahabatan Irene vs Dewa Kipas akan Tayang Live Hari Senin

Meski demikian, surat yang beredar ini sendiri belum ada jawaban dari Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman apakah benar atau hoaks.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah