Disebutkan bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto, bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian dalam pasal 45B berbunyi bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Baca Juga: Bantu Pelaku Pengeboman di Gereja Katedral Makassar, 4 Teroris Ikut Dibekuk Densus 88
Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah
Baca Juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Anies Baswedan Nonaktifkan Kepala BPJB DKI Jakarta
Yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***