Polri Minta Masyarakat Berhenti Sebarkan Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar atau Akan Terjerat UU ITE

- 30 Maret 2021, 11:24 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra sebut  aksi bom bunuh diri  Gereja Katedral  adalah perbuatan biadab.*
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra sebut aksi bom bunuh diri Gereja Katedral adalah perbuatan biadab.* /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

Disebutkan bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto, bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian dalam pasal 45B berbunyi bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Baca Juga: Bantu Pelaku Pengeboman di Gereja Katedral Makassar, 4 Teroris Ikut Dibekuk Densus 88

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Baca Juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Anies Baswedan Nonaktifkan Kepala BPJB DKI Jakarta

Yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

 

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah