Polri Minta Masyarakat Berhenti Sebarkan Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar atau Akan Terjerat UU ITE

- 30 Maret 2021, 11:24 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra sebut  aksi bom bunuh diri  Gereja Katedral  adalah perbuatan biadab.*
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra sebut aksi bom bunuh diri Gereja Katedral adalah perbuatan biadab.* /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

Jurnal Makassar - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan peristiwa bom bunuh diri terjadi Minggu, 28 Maret 2021, sekitar pukul 10.20 WITA yang bertempat di gerbang depan Gereja Katedral Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berkaitan dengan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat untuk tidak mengunggah video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar.

"Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar," kata Kombes Pol. Edy Sumardi dilansir dari Tribratanews, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Mantan Teroris Ali Imron Sebut Masih Banyak yang Rebutan untuk Bom Bunuh Diri

Edy juga mengatakan bahwa tujuan dari aksi teroris tersebut, adalah untuk membuat rasa takut kepada masyarakat.

Sebagaimana aksi teror serta ancaman kepada masyarakat dan apabila aksi tersebut terus disebarkan melalui video atau foto itu, maka secara tidak langsung kita turut mendukungnya.

"Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya," ujar Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa hal itu juga sudah tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang turut mengatur penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.

Disebutkan bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto, bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian dalam pasal 45B berbunyi bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Baca Juga: Bantu Pelaku Pengeboman di Gereja Katedral Makassar, 4 Teroris Ikut Dibekuk Densus 88

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Baca Juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Anies Baswedan Nonaktifkan Kepala BPJB DKI Jakarta

Yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

 

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah