Baca Juga: Imam Masjid di Makassar Ditikiman Tetangga, Anaknya Diparangi, Pelaku Dalam Pengejaran
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri karena Kasus Suap
"Padahal, tarif resmi parkir di Pasar Sentral untuk kendaraan roda dua hanya Rp3.000 dan untuk kendaraan roda 4 hanya Rp5.000," kata dia.
Tak hanya di Pasar Sentral, hal yang sama juga ditemukan di Pasar Butung Kota Makassar.
Tarif parkir bisa mencapai Rp50 Ribu satu kali parkir untuk kendaraan roda empat.
Melalui Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP M Kadarisman tarif parkir di Pasar Butung dipatok oleh oknum Jukir liar sesuka hati dan bisa mencapai Rp50 ribu.
Dia menyebutkan, perilaku Jukir liar tersebut merupakan bentuk premanisme dan harus segera ditindak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 April 2021, Aries Perhatikan Perkataan, Taurus Harus Menunda Rencana
"Mudah-mudahan kita tangkap segera, karena ini memang menjadi salah satu bentuk premanisme," kata dia.
Dia tak menampik adanya oknum yang sengaja menaikkan tarif parkir di sejumlah tempat perbelanjaan di kota Makassar lantaran sudah mendekati hari raya Idul Fitri.