Antisipasi Parkir Liar Harga Rp20 Ribu Jelang Lebaran, PD Parkir Makassar Terjunkan Personel Khusus

- 3 Mei 2021, 13:12 WIB
 Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskan ban 139 kendaraan baik roda dua dan empat karena parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskan ban 139 kendaraan baik roda dua dan empat karena parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan. //ANTARA

Jika ada yang melebihi dari tarif parkir resmi yang sudah ditetapkan maka terhitung pungutan liar.

Baca Juga: Jukir Liar di Pasar Sentral Makassar Dikendalikan Jukir Resmi, Patok Tarif Rp20 Ribu Sekali Parkir

Baca Juga: Lebih Mahal dari Pasar Sentral Makassar, Tarif Parkir di Pasar Butung Bisa Tembus Sampai Rp50 Ribu Satu Mobil

Baca Juga: Tarif Parkir Pusat Perbelanjaan di Kota Makassar Selangit, Mulai Rp20 Ribu hingga Rp50 Ribu Satu Mobil

Bahkan, dia menemukan ada oknum juru parkir resmi yang sengaja mengajak temannya untuk melakukan pungutan parkir diluar ketentuan.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah