Jika ada yang melebihi dari tarif parkir resmi yang sudah ditetapkan maka terhitung pungutan liar.
Baca Juga: Jukir Liar di Pasar Sentral Makassar Dikendalikan Jukir Resmi, Patok Tarif Rp20 Ribu Sekali Parkir
Bahkan, dia menemukan ada oknum juru parkir resmi yang sengaja mengajak temannya untuk melakukan pungutan parkir diluar ketentuan.***