Viral Masyarakat Berkerumun di Pusat Perbelanjaan, Wali Kota Makassar Marah dan Ancam Tutup Mal Panakkukang

- 3 Mei 2021, 10:49 WIB
Viral Masyarakat Berkerumun di Pusat Perbelanjaan, Wali Kota Makassar Marah dan Ancam Tutup Mal Panakkukang
Viral Masyarakat Berkerumun di Pusat Perbelanjaan, Wali Kota Makassar Marah dan Ancam Tutup Mal Panakkukang /IST/

Jurnal Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memarahi pengelolah Mal Panakkukang karena membeludaknya masyarakat di dalam pusat perbelanjaan itu.

Bukan tanpa alasan, Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto marah. Sebab sebelumnya telah beredar video memperlihatkan masyarakat berkerumun di Mal Panakkukang.

Danny menegur keras dan mengancam menutup Mal Panakukang, karena dinilai tidak mentaati Surat Edaran Wali Kota Makassar.

Baca Juga: Kehadiran Peserta UTBK SBMPTN UNM Lebih dari 93 Persen, Pengumuman 14 Juni 2021

"Besok (hari ini) saya panggil pengelola mal ini beserta pemilik tenan dan menegurnya langsung, di samping teguran tertulis. Bila tak diindahkan teguran ini, saya bisa tutup mal dan mencabut izinnya," kata Danny, Minggu malam (2/5/2021).

Surat edaran tersebut dengan nomor 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, termasuk pembatasan kegiatan operasional usaha.

Sidak tersebut berkaitan dengan membludaknya pengunjung Mal Panakukang sejak dua hari terakhir tanpa kontrol, sehingga dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19 secara besar-besaran, hingga dapat menyebabkan klaster baru pada pusat perbelanjaan itu.

Saat sidak tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, melihat langsung kerumunan orang tanpa dikontrol, dan secara tegas menegur sejumlah pemilik tenan agar segera menutup tokonya karena jam operasional sudah masuk pukul 21.00 Wita, termasuk pengunjung disuruh keluar.

Menurut dia, pemerintah kota tidak melarang usaha apa pun untuk jalan, asalkan menjalankan protokol kesehatan, 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Namun fakta ditemukan terjadi pelanggaran.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x