Jurnal Makassar - Pelaksana Tuga Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah dua kali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Pemeriksaan pertama di lakukan pada 23 Maret 2021 lalu dan pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan 2 Juni 2021 di Gedung KPK di Jakarta.
Baca Juga: Selain Andi Sudirman, Anak Nurdin Abdullah Juga Diperiksa KPK
Baca Juga: Jadwal MNC TV Kamis 3 Juni 2021, Kartun Captain Tsubasa Tayang Sore Hari
Dalam keterangannya, PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku menghormati proses hukum yang telah berjalan di KPK.
Bahkan, dalam pemeriksaan dia dimintai keterangan terkait proyek pembangunan yang pernah berjalan di Sulsel.
"Saya ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD pokok, saya jelaskan bahwa itu sudah selesai," kata Andi Sudirman Sulaiman setalah menjalani pemeriksaan, Rabu 2 Juni 2021.
Baca Juga: BRI Aktif Berpartisipasi Sukseskan Program Vaksinasi Gotong Royong