Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar

- 6 Mei 2021, 16:06 WIB
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Tersangka Agung Sucipto akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hal itu menyusul adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setalah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Baca Juga: Penyuap Tersangka Nurdin Abdullah di Limpahkan ke Pengadilan Makassar

Baca Juga: Pawai Takbir Keliling Jelang Idul Fitri di Kota Makassar Dilarang

Baca Juga: Profil Sapri Pantun, Komedian Kini Berjuang Melawan Penyakitnya di Ruang ICU

Pelimpahan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto dilakukan beberapa waktu lalu.

Sehingga kewenangan penahan terhadap Agung Sucipto menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Kini, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan terhadap Agung Sucipto.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah