Jurnal Makassar - Tersangka Agung Sucipto akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hal itu menyusul adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setalah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Baca Juga: Penyuap Tersangka Nurdin Abdullah di Limpahkan ke Pengadilan Makassar
Baca Juga: Pawai Takbir Keliling Jelang Idul Fitri di Kota Makassar Dilarang
Baca Juga: Profil Sapri Pantun, Komedian Kini Berjuang Melawan Penyakitnya di Ruang ICU
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto dilakukan beberapa waktu lalu.
Sehingga kewenangan penahan terhadap Agung Sucipto menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
Kini, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan terhadap Agung Sucipto.