Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni, Liestiaty Fachruddin yang juga merupakan istri dari tersangka Nurdin Abdullah.
Selain itu, Penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dari unsur swasta.
Baca Juga: BRI Berhasil Mempertahankan Kinerja Positif di Tengah Kondisi Naional Berusaha Pulih
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Ada 4 orang saksi yang diperiksa, salah satunya, Liestiaty Fachruddin," kata Ali Fikri.
Sementara tiga orang lainnya, adalah Idawati selaku pihak swasta, H Haeruddin selaku wirausaha, dan A Makkasau sebagai karyawan swasta.