Jurnal Makassar - Tersangka Edy Rahmat mengaku menerima sejumlah uang dari kontraktor.
Berdasarkan kesaksiannya untuk terdakwa Agung Suciptodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis 17 Juni 2021.
Tersangka Edy Rahmat mengaku menerima uang sebesar Rp337 juta dari kontraktor asal Kabupaten Pinrang, Andi Kemal.
Uang itu diakuinya diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai bentuk suap agar temuan BPK diamankan. Temuan itu ada di proyek yang dikerjakan Andi Kemal di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Edy Rahmat Akui Nurdin Abdullah tidak tahu atas pertemuan dirinya dengan Agung Sucipto
"Saya terima Rp337 juta dari Andi Kemal. Itu untuk BPK. BPK meminta satu persen untuk menghilangkan temua LHP," ungkapnya secara virtual.
Hakim Ketua, Ibrahim Palino kemudian bertanya, apakah uang tersebut atas perintah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah?
"Itu bukan perintah Pak Gubernur. Bukan pak," jawabnya.
Baca Juga: Tersangka Edy Rahmat jadi Saksi Persidangan Agung Sucipto