Tersangka Edy Rahmat jadi Saksi Persidangan Agung Sucipto

- 17 Juni 2021, 20:01 WIB
Terdakwa Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap tersangka Nurdin Abdullah kembali digelar.

Pada sidang lanjutan ini dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam persidangan tersebut menghadirkan enam orang saksi.

Baca Juga: JPU Hadirkan 6 Orang Saksi Sidang Terdakwa Agung Sucipto

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu tersangka Edy Rahmat.

Edy Rahmat memberikan keterangan melalui virtual karena masih menajlani masa tahanan di Rutan KPK.


"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Berikut 11 OSTt Drama Hospital Playlist, Dinyanyikan Jo Jung Suk Hingga Joy Red Velvet

Dalam kasus ini, Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga telah melakukan suap terhadap tersangka Nurdin Abdullah.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x