Jurnal Makassar - Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap tersangka Nurdin Abdullah kembali digelar.
Pada sidang lanjutan ini dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam persidangan tersebut menghadirkan enam orang saksi.
Baca Juga: JPU Hadirkan 6 Orang Saksi Sidang Terdakwa Agung Sucipto
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu tersangka Edy Rahmat.
Edy Rahmat memberikan keterangan melalui virtual karena masih menajlani masa tahanan di Rutan KPK.
"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Kamis 17 Juni 2021.
Baca Juga: Berikut 11 OSTt Drama Hospital Playlist, Dinyanyikan Jo Jung Suk Hingga Joy Red Velvet
Dalam kasus ini, Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga telah melakukan suap terhadap tersangka Nurdin Abdullah.