Jurnal Makassar - Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap tersangka Nurdin Abdullah kembali digelar.
Pada sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam persidangan tersebut menghadirkan enam orang saksi.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Nurdin Abdullah
Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Pengusaha
Mereka adalah Hari Syamsuddin dari wiraswasta, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi seorang wiraswasta, Hikmawati PNS Dinas Sosial di Bantaeng, Mega Putra Pratama Wiraswasta, dan tersangka Edy Rahmat.
"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Kamis 17 Juni 2021.
Dalam kasus ini, Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga telah melakukan suap terhadap tersangka Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.