Jurnal Makasar - Sebanyak lima saksi kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar dalam lanjutan persidangan kasus suap yang melibatkan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah.
Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto diantaranya pengusaha Petrus Yalim, Raymond Ferdinand Halim.
Juga dihadirkan pegawai Bank BNI Cabang Arifrate, Siti Abidah Rahma, Andi Gunawan yang mengaku anak angkat Agung Sucipto, dan tentu saja Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Tersangka Nurdin Abdullah jadi Saksi Sidang Agung Sucipto
Dari kesaksian saksi Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymond Ferdinand Halim terungkap fakta terkait sandi yang digunakan Agung Sucipto dalam menyuap Nurdin Abdullah.
Saksi menyebutkan ada sandi Gedung Putih dalam percakapan penyuap Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.
Raymond Ferdinand Halim dalam keterangannya mengakui ada pesan Whatsapp untuk terdakwa Agung Sucipto soal fee 5 persen untuk Nurdin Abdullah.
Raymond mengaku chat itu dibuat agar Agung ingat pesan lisan yang sebelumnya disampaikannya.
Raymond mengaku pesan lisan terdakwa Agung kepada dirinya soal fee 5 persen untuk Nurdin Abdullah.