Jurnal Makassar - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa yang melakukan pemkulan terhadap dua pasangan suami istri saat lakukan razia PPKM harus berhadapan dengan hukum.
Dia kini telah ditetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Oknum Satpol PP yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan telah ditetap sebagai tersangka di Polres Gowa.
Penetepan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat 16 Juli 2021.
Satpol PP Mardani Hamdan diduga telah melakulam penganiayaan terhadap pasangan suami istri yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan, dalam rekaman video oknum Satpol PP itu terlihat sedang memarahi perempuan karena masih berada di cafe padahal sedang diberlakukan jam malam.