Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

- 16 Juli 2021, 17:20 WIB
Satpol PP Mardani Hamdan yang memukul wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan.
Satpol PP Mardani Hamdan yang memukul wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan. /Foto: Facebook Mardani Hamdan /

Jurnal Makassar - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa yang melakukan pemkulan terhadap dua pasangan suami istri saat lakukan razia PPKM harus berhadapan dengan hukum.

Dia kini telah ditetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Oknum Satpol PP yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan telah ditetap sebagai tersangka di Polres Gowa.

Baca Juga: Mardani Hamdan Satpol PP yang Pukul Pemilik Cafe di Gowa Minta Maaf di Facebook Tapi Tetap Merasa Benar

Penetepan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat 16 Juli 2021.

Satpol PP Mardani Hamdan diduga telah melakulam penganiayaan terhadap pasangan suami istri yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Sekretaris Satpol PP Gowa Mardhani Hamdan Pukul Pasutri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, 6 Saksi Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, dalam rekaman video oknum Satpol PP itu terlihat sedang memarahi perempuan karena masih berada di cafe padahal sedang diberlakukan jam malam.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x