Anak Nurdin Abdullah Kecipratan Uang Hasil Korupsi?

8 April 2021, 12:00 WIB
Penyidik KPK temukan Rp3,5 miliar pasca penggeledahan empat lokasi di Sulsel terkait kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah dkk. /Antara/Dhemas Reviyanto /

Jurnal Makassar - Putra tersangka Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzi Nurdin dicecar pertanyaan oleh tim penyidik KPK terkait adanya dugaan transaksi keuangan.

Dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah pada Rabu 7 April kemarin untuk mendalami aliran dana atau transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Menurut Ali Fikri, salah satu saksi yang dimintai keterangan yaitu M Fathul Fauzi Nurdin selaku mahasiswa dan juga merupakan putra tersangka Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Season 3 Malam ini 8 April 2021 di NET

M Fathul Fauzi Nurdin diduga melakukan transaksi keuangan dari Nurdin Abdullah yang terkait dengan perkara tersebut.

"M. Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa) didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis 8 April 2021.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni Rudy Ramlan selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore.

Saksi Rudy Ramlan didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto (AS).

"Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta) dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Menpora 2021, Laga Pertama Ada PSM Makassar vs PSIS Semarang

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Baca Juga: Semakin Menarik, Ikatan Cinta 8 April 2021 Kejahatan Elsa Perlahan Mulai Terbongkar

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler