KPK Sita Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah dari Pegawai Bank Sulselbar

15 April 2021, 12:10 WIB
Penyidik KPK temukan Rp3,5 miliar pasca penggeledahan empat lokasi di Sulsel terkait kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah dkk. /Antara/Dhemas Reviyanto /

Jurnal Makassar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pegawai Bank Sulselbar, Mawardi.

Dalam pemeriksaan, Mawardi tidak hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun penyidik KPK menyita dokumen transaksi perbankan dari tersangka Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Fokus Penyekatan Pembatasan di Mamminasata dan Pemudik Luar Sulsel

“Pegawai Bank Sulselbar Makassar (Mawardi), melalui yang bersangkutan dilakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi perbankan dari NA,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Kamis 15 April 2021.

Penyitaan dokumen transaksi keuangan berkaitan dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020-2021 ini.

Tidak hanya Mawardi, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, antara lain Siti Abdiah Rahman. Diketahui, Siti dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya pada proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto yang diduga diberikan melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) ke Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Hina Walikota, Lurah di Makassar Dicopot dari Jabatannya

“Sementara dua lainnya yakni Sari Pudjiastuti (PNS) dan Sri Wulandari (swasta) juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh NA yang berasal dari pemberian pihak kontraktor salah satunya AS,” kata Ali Fikri.

Kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Milik Tersangka Agung Sucipto di Bulukumba

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler