PNS dan Pensiunan Janda Duda Ketiban Rejeki, Kenaikan Gaji Tahun 2023 Bikin Full Senyum Berikut Daftar Lengkap

27 Februari 2023, 07:05 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta? /Tangkap Layar/purbalinggakab

Jurnalmakassar – Full senyum untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan janda duda karena akan ketiban rejeki setelah adanya kenaikan gaji 2023.

Dengan adanya wacana mengenai kenaikan gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda maka menjadi angin segar.

Terlebih, saat ini biaya kebutuhan hidup semakin naik, maka tidak heran jika banyak yang mengaminkan wacana tersebut.

Sebelum mengetahui kenaikan gaji, berikut kisaran daftar gaji PNS 2022 dan gaji pensiunan yang diterima, berdasarkan golongan:

Baca Juga: Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini

Gaji PNS Golongan 1

Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan 2

Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

Baca Juga: Lirik lagu Come and Get It - Selena Gomez

Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4

Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023

1.Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600

Baca Juga: Lirik dan terjemahan lagu Beauty And A Beat oleh Justin Bieber feat. Nicki Minaj

2.Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200

3.Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600- Rp 1.727.000.

4.Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600hingga Rp 2.124.500.

Selain itu besaran Nilai Gaji pokok yang diterima janda/duda dari pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia. Berikut besarannya:

1. Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800hingga Rp 1.934.800.

Baca Juga: Arti Lirik dan Makna lagu People - Libianca

2. Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.

3. Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.

4. Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400hingga Rp 4.243.600.

Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabun - Yoasobi 

2. Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.

3. Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.

4. Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.

Demikin informasi PNS dan Pensiunan Janda Duda Ketiban Rejeki, Kenaikan Gaji Tahun 2023 Bikin Full Senyum Berikut Daftar Lengkapnya.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler